{"id":2890,"date":"2024-09-04T14:39:36","date_gmt":"2024-09-04T07:39:36","guid":{"rendered":"https:\/\/cmrh-indonesia.org\/?p=2890"},"modified":"2024-09-04T14:39:38","modified_gmt":"2024-09-04T07:39:38","slug":"sektor-perikanan-di-malut-dianaktirikan-2","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cmrh-indonesia.org\/en\/sektor-perikanan-di-malut-dianaktirikan-2\/","title":{"rendered":"Sektor Perikanan di Malut Dianaktirikan?"},"content":{"rendered":"\n<p><strong>Regulasi dan Pembiayaan Belum Berpihak, Pengawasan Laut WPP 715 juga Minim &nbsp;<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Pembangunan di Provinsi Maluku Utara belum sepenuhnya berpihak ke sector perikanan dan kelautan. Dari regulasi, focus pembiayaan &nbsp;program untuk nelayan kecil hingga pengawasan terhadap ruang laut, terbilang belum berpihak. &nbsp;&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan bekerja sama dengan Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia&nbsp;(Ispikani) Provinsi Maluku Utara, menyelenggarakan diskusi terbatas mengenai \u201cPenguatan Pengelolaan Perikanan Tangkap untuk Menyejahterakan Nelayan di Maluku Utara 8 Juni 2023 lalu di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate. Diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di bidang perikanan itu, menghasilkan &nbsp;sejumlah rekomendasi penting.<\/p>\n\n\n\n<p>Dari rekomendasi itu, mendesak pemerintah provinsi Maluku Utara, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Perhubungan agar segera mengambil berbagai langkah mengkonkretkan hadirnya pengelolaan perikanan tangkap yang berkelanjutan dan menyejahterakan &nbsp;nelayan.<\/p>\n\n\n\n<p>Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan (<em>Center of Maritime Reform for Humanity<\/em>) Abdul Halim, &nbsp;saat&nbsp; konferensi pers di kafe Pojok&nbsp; Benteng kawasan Benteng Fort Oranje Ternate &nbsp;Selasa (18\/7\/2023) menjelaskan, ada sejumlah poin rekomendasi konkret dari para pemangku kepentingan perikanan di Maluku Utara, diorientasikan untuk memperkuat pengelolaan perikanan tangkap yang menyejahterakan nelayan dan terbebas dari praktek destructive dan IUU fishing.<\/p>\n\n\n\n<p><a href=\"https:\/\/kabarpulau.co.id\/ham-untuk-nelayan-kecil-dan-awak-kapal-perikanan-lemah\/\" target=\"_blank\" rel=\"noreferrer noopener\"><\/a>Poin poin hasil rekomendasi tersebut, akan disampaikan juga kepada pemangku kebijakan terkait. \u201cAkan kami sampaikan ke pemerintah provinsi Maluku Utara. Sementara pekan ini akan dibawa ke Jakarta dan disampaikan ke mitra lembaga yakni Kementerian KKP, Komisi II DPR dan Kementerian Perhubungan,\u201d jelas Abdul Halim. \u00a0\u00a0\u00a0<\/p>\n\n\n\n<p>Menurutnya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara sudah semestinya memprioritaskan peningkatan kemampuan pemantauan, pengendalian, dan pengawasan atau&nbsp; monitor, kontrol, dan surveillance &nbsp;di laut sebagai Indikator Kinerja &nbsp;Utama (IKU) pembangunan daerahnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Terlebih lagi, perikanan menjadi faktor penting pertumbuhan ekonomi di provinsi Maluku Utara yang kaya sumber daya ikan. Tidak itu saja wilayah ini berdekatan secara langsung Filipina di Laut Sulawesi dan zona penangkapan Tuna Tongkol dan Cakalang (TTC) di Samudera Pasifik.Tentu ini sangat rawan tindak pidana perikanan di laut.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cMaluku Utara butuh&nbsp; dukungan konkret dari pemerintah pusat untuk peningkatan kapasitas pengawasan di laut. Wilayah ini selain kaya potensi ikan, ancaman tindak pidana perikanan dan kejahatan transnasional merupakan hal yang nyata terjadi dan perlu direspons secara sistemik. Mulai dari pengaturan kerangka kebijakan, penyesuaian anggaran, dan penataan kelembagaan PSDKP,\u201d jelas Abdul Halim.<\/p>\n\n\n\n<p>Dia bilang, &nbsp;Maluku Utara &nbsp;secara geografis &nbsp;dikelilingi 805 pulau dan masuk ke dalam 4 wilayah pengelolaan perikanan (WPP), yakni WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, dan WPP-NRI 717. WPP ini &nbsp;kaya potensi tuna, tongkol, dan cakalang.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain dihadapkan pada persoalan mendasar, seperti implementasi program perlindungan dan pemberdayaan terhadap 93.017 nelayan yang tersebar di 10 kabupaten\/kota sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 2016, bongkar-pasang kebijakan perikanan \u00a0nasional juga berpengaruh terhadap upaya menghadirkan tata kelola perikanan yang berkelanjutan, bertanggung jawab, dan menyejahterakan mayoritas nelayan \u00a0kecil di Maluku Utara.\u00a0<strong>(*)<\/strong>\u00a0\u00a0<\/p>\n\n\n\n<p>Sumber: https:\/\/kabarpulau.co.id\/sektor-perikanan-di-malut-dianaktirikan\/<\/p>\n\n\n\n<p><a href=\"https:\/\/kabarpulau.co.id\/merintis-ekonomi-nelayan-kecil-dengan-koperasi\/\" target=\"_blank\" rel=\"noreferrer noopener\"><\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Regulasi dan Pembiayaan Belum Berpihak, Pengawasan Laut WPP 715 juga Minim &nbsp; Pembangunan di Provinsi Maluku Utara belum sepenuhnya berpihak ke sector perikanan dan kelautan. Dari regulasi, focus pembiayaan &nbsp;program untuk nelayan kecil hingga pengawasan terhadap ruang laut, terbilang belum berpihak. &nbsp;&nbsp; Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan bekerja sama dengan Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia&nbsp;(Ispikani) Provinsi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[18],"tags":[],"class_list":["post-2890","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-research-and-publishing"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cmrh-indonesia.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2890","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/cmrh-indonesia.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cmrh-indonesia.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmrh-indonesia.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmrh-indonesia.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2890"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/cmrh-indonesia.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2890\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2891,"href":"https:\/\/cmrh-indonesia.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2890\/revisions\/2891"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cmrh-indonesia.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2890"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmrh-indonesia.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2890"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmrh-indonesia.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2890"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}