{"id":751,"date":"2022-10-20T09:24:28","date_gmt":"2022-10-20T02:24:28","guid":{"rendered":"https:\/\/cmshumanity.wordpress.com\/?p=323"},"modified":"2022-10-20T09:24:28","modified_gmt":"2022-10-20T02:24:28","slug":"divonis-6-bulan-penjara-di-malaysia-kjri-minta-pemda-perhatikan-nelayan-natuna","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cmrh-indonesia.org\/en\/divonis-6-bulan-penjara-di-malaysia-kjri-minta-pemda-perhatikan-nelayan-natuna\/","title":{"rendered":"Divonis 6 Bulan Penjara di Malaysia, KJRI Minta Pemda Perhatikan Nelayan Natuna"},"content":{"rendered":"\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><em>Kasnadi, Nelayan Natuna yang ditangkap penjaga pantai Malaysia pada awal September 2022 lalu divonis melakukan pelanggaran dengan hukuman penjara 6 bulan atau denda 250.000 ringgit Malaysia.&nbsp;<\/em><\/li>\n\n\n\n<li><em>Kasnadi hanya bisa pasrah, ia harus mendekam di penjara Malaysia karena tidak punya cukup uang membayar denda. Kasnadi hanya menggunakan kapal berukuran 3 gt dengan alat tangkap pancing ulur.&nbsp;<\/em><\/li>\n\n\n\n<li><em>KJRI Serawak Malaysia berharap pemerintah daerah memperhatikan nelayan dengan cara memberikan pengetahuan batas negara di laut dan juga memberikan peralatan GPS yang canggih.&nbsp;<\/em><\/li>\n\n\n\n<li><em>Aliansi Nelayan Natuna mengatakan nelayan terpaksa melaut ke perairan Malaysia karena ikan di Natuna habis disapu kapal ikan asing dan cantrang. Kasus yang menimpa Kasnadi contoh dari ketidakpedulian pemerintah Indonesia dengan nelayan lokal Natuna.<\/em><\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p>Yusnarti hanya bisa pasrah setelah mendengar suaminya Kasnadi (51 tahun) divonis bersalah oleh pemerintah Malaysia. Kasnadi dijatuhkan hukuman 6 bulan penjara atau membayar denda 250.000 ringgit Malaysia. Nelayan kecil Natuna ini didakwa melakukan&nbsp;<em>illegal fishing&nbsp;<\/em>di perairan Malaysia menggunakan kapal berukuran tiga gross tonnage dan alat pancing ulur tradisional khas Natuna.<\/p>\n\n\n\n<p>Vonis itu disampaikan Kasnadi kepada istrinya setelah proses sidang berlangsung melalui panggilan video yang difasilitasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Malaysia. Persidangan berlangsung pada 3 Oktober 2022 lalu.<\/p>\n\n\n\n<p>Tidak sanggup membayar denda yang cukup besar, membuat Kasnadi harus mendekam di Malaysia sampai saat ini. \u201cMau bayar denda pakai apa, kami orang susah,\u201d kata Yusnarti bercerita kepada Mongabay Indonesia, Selasa, 11 Oktober 2022.<\/p>\n\n\n\n<p>Kasnadi merupakan tulang punggung keluarga. Dari hasil melaut ia menafkahi istri, anak perempuan dan cucunya yang masih balita. Semenjak Kasnadi ditangkap pada 7 September 2022 lalu, dirinya hanya bisa mengandalkan bantuan sumbangan nelayan Natuna di bawah naungan Aliansi Nelayan Natuna sebesar Rp7 juta lebih.<\/p>\n\n\n\n<p>Beberapa waktu lalu Yusnarti juga menerima bantuan dari Bupati Natuna sebesar Rp450 ribu. \u201cUang bantuan itulah yang saya gunakan bayar kontrakan, beli makan, beli pampers cucu, selama bapak (Kasnadi) ditangkap,\u201d ujar ibu rumah tangga yang biasa dipanggil Yus itu.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam kondisi seperti itu Yus berharap suaminya bisa pulang. Apalagi ia tahu Kasnadi melaut hanya menggunakan kapal kecil tiga GT dan alat pancing ulur yang notabenenya tidak merusak laut manapun.<\/p>\n\n\n\n<p>Yus yakin sang suami tidak mungkin berniat untuk mencuri ikan di perairan Malaysia. Ia mengatakan, walaupun Kasnadi sudah lama melaut terkadang dirinya tidak memperhatikan nomor titik koordinat keberadaan kapalnya. \u201cWalaupun masuk Malaysia saya yakin dia tidak mengetahui hal itu,\u201d kata wanita 47 tahun itu.<\/p>\n\n\n\n<p>Melalui panggilan video saat itulah komunikasi terakhir Yus dengan Kasnadi. Setelah itu tidak ada lagi kabar dari suaminya. \u201cKami pun sekarang tidak tahu bagaimana keadaan bapak,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n<p>Yus hanya meminta pemerintah baik yang di Indonesia maupun yang berada di Malaysia menfasilitasi dirinya agar bisa berkomunikasi dengan suami. \u201c\u201dYa saya rindulah bapak, setidaknya kalau bisa kami diberikan waktu&nbsp;<em>video call&nbsp;<\/em>dengan bapak, dua kali sebulan atau satu kali sebulan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n<p>Tidak hanya komunikasi dengan Kasnadi yang putus, Yus juga tidak mendapatkan kabar lagi dari pemerintah Provinsi Kepulauan Riau ataupun Kabupaten Natuna setelah putusan itu dijatuhkan kepada suaminya.<\/p>\n\n\n\n<p>Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Tengku Said Arif Fadillah mengatakan, belum mendapatkan laporan dari KJRI terkait vonis yang dijatuhkan pengadilan Malaysia.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cSaya belum dapat kabar dari KJRI (terkait vonis itu),\u201d kata Arif melalui pesan singkat kepada Mongabay Indonesia, Selasa, 11 Oktober 2022.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebelum penetapan vonis, Arif yakin melalui pendampingan KJRI Kuching di Malaysia Kasnadi bisa dibebaskan dalam persidangan tersebut. Ia juga mengatakan, Kasnadi masuk malaysia karena kemungkinan terbawa arus laut.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Pemda Agar Perhatikan Nelayan Lokal<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Konjen RI Kuching Sarawak Malaysia R Sigit Witjaksono membenarkan vonis yang diterima Kasnadi. Nelayan Natuna itu diperkirakan akan ditahan sampai bulan Februari mendatang setelah melewati potongan hukuman penjara.<\/p>\n\n\n\n<p>Sigit mengatakan, selama proses kasus ini berjalan pihaknya terus melakukan pendampingan kepada Kasnadi. Setiap perkembangan kasus selalu dilaporkan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), instansi terkait dan juga Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebelum sidang berlangsung Sigit bilang, sudah menyampaikan kepada pemerintah Malaysia bahwa kapal dan alat tangkap Kasnadi tidak merusak laut. Tetapi, aparat Malaysia menemukan fakta ketika menangkap Kasnadi, posisi kapalnya sedang berhenti dan mereka dalam aktivitas memancing. \u201cDisitu memberatkan, kalau kapal bergerak, tidak mungkin ditangkap, akan diusir saja,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n<p>Setidaknya ditemukan 15 kilogram ikan di atas kapal Kasnadi. Melalui pemantauan satelit, aparat Malaysia menemukan kapal Kasnadi berdiam cukup lama di titik penangkapan. Posisi kapal Kasnadi juga jauh masuk ke perairan Malaysia yaitu 68 batu nautika Barat Laut Tanjung Jerijeh. \u201cKalau di 10-30 masih aman, ini sudah jauh masuk,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n<p>Namun, setidaknya upaya pendampingan yang dilakukan KJRI Kuching Malaysia membuat waktu kurungan yang dijatuhkan kepada Kasnadi berkurang, awalnya 6 bulan sekarang menjadi 4.5 bulan. Begitu juga dengan denda, awalnya akan didenda 600.000 ringgit, tetapi turun menjadi 250.000 ringgit.<\/p>\n\n\n\n<p>Menurut Sigit, kasus ini harus menjadi perhatian dan pembelajaran bagi Indonesia. Nelayan harus mendapatkan sosialisasi agar tidak melewati batas negara ketika mencari ikan. \u201cItu sebenarnya kan jauh sekali dari Natuna, apalagi untuk ukuran kapal kecil seperti itu,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu pemerintah harus mencari bantuan untuk alat GPS nelayan yang lebih canggih. \u201cWalaupun di kapal Kasnadi ini ada alat GPS, tetapi itu alat sederhana, tidak membantu,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n<p>Sigit berjanji akan mengawal sampai Kasnadi dibebaskan untuk dipulangkan, dan juga akan memfasilitasi keluarga untuk bisa berkomunikasi dengan Kasnadi minggu depan. \u201cSampai saat ini kondisi Kasnadi sehat, minggu depan akan kita kontak lagi untuk memberi kabar kepada keluarga,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Nelayan Natuna Terusir dari Laut Sendiri<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Sigit Witjaksono menambahkan Kasnadi sepertinya tidak sadar kalau dirinya sudah masuk perairan Malaysia ketika mencari ikan yang mungkin semakin sulit didapat di Natuna. \u201cJadi dia jauh dari Natuna mencari ikan, ketika ikan sudah dapat rupanya sudah berada di Malaysia saja,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n<p>Sigit juga mengatakan, jika memang nelayan kesulitan mencari ikan di Natuna seharusnya pemerintah mencarikan solusi, agar kasus seperti Kasnadi tidak terjadi lagi. \u201cKalau Natuna memang lagi masa paceklik ikan, pemerintah harus carikan cara, apakah ada alternatif lain untuk mereka mencari nafkah,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n<p>Menurut Ketua Aliansi Nelayan Natuna Hendri, nelayan melaut ke Malaysia bukan karena di Natuna lagi masa paceklik, tetapi ikan di Natuna habis disapu kapal ikan asing dan cantrang. Kasus yang menimpa Kasnadi contoh dari ketidakpedulian pemerintah Indonesia dengan nelayan lokal Natuna.<\/p>\n\n\n\n<p>Ia mengatakan, tidak hanya Kasnadi yang melaut sampai ke perbatasan Malaysia. \u201cHampir semua nelayan sekarang ini terpaksa mencari ikan ke perairan Malaysia,\u201d kata Hendri kepada Mongabay Indonesia belum lama ini.<\/p>\n\n\n\n<p>Karena laut Natuna kata Hendri, sudah hancur sejak beberapa tahun belakangan. Rusaknya laut Natuna akibat maraknya kapal asing di laut lepas dan kapal cantrang berkedok izin pukat tarik berkantong di pesisir. \u201cBeberapa waktu lalu, nelayan juga mengamankan kapal pukat tarik berkantong atau cantrang melanggar zona tangkap,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n<p>Kerusakan itu membuat hasil tangkapan nelayan berkurang drastis. Kekurangan hasil tangkapan itu sampai 50 persen. \u201cKalau begitu, orang Vietnam melaut mengejar ikan mereka yang masuk ke Natuna, nelayan kita melaut ke Malaysia juga mengejar ikan kita yang lari dari Natuna,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n<p>Abu Hurairah salah seorang nelayan Natuna yang melaut di perairan lepas mengaku hasil tangkapannya terus berkurang. Ia mengatakan, hasil tangkapannya jauh berkurang sejak 2020 sampai sekarang. \u201cDulu saya tidak perlu pinjam duit untuk kuliahkan tiga orang anak saya, sekarang apa yang terjadi, pinjam sana pinjam sini, susahlah pokoknya,\u201d kata Abu.<\/p>\n\n\n\n<p>Abu juga pernah ditangkap Malaysia tetapi dirinya hanya ditegur dan disuruh kembali ke Natuna. \u201cKawan-kawan lain juga sering ditangkap Malaysia, untungnya hanya ikan yang disita setelah itu kembali ke Natuna,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n<p>Begitu juga yang dikatakan Dedi, ia sudah beberapa kali diusir kapal patroli Malaysia ketika kedapatan melaut disana. \u201cYang namanya mencuri tidak betul, tetapi bagaimana lagi,\u201d katanya<\/p>\n\n\n\n<p>Menurunnya penangkapan tidak hanya dirasakan nelayan Natuna yang melaut ke perbatasan, tetapi juga dirasakan nelayan pesisir. Seperti yang dikatakan Miswandi, ia berhadapan dengan kapal&nbsp;<em>purse seine&nbsp;<\/em>atau lengkong. Kapal yang dimodali perusahaan besar itu melaut di pesisir Natuna. Sedangkan dirinya hanya menggunakan alat tangkap bagan.<\/p>\n\n\n\n<p>Tiga tahun lalu kata Miswandi satu bagan bisa mendapatkan penghasilan Rp100 juta. Sekarang mencari Rp10 juta sudah susah. \u201cDi masa buk Susi, satu kali bagan ditarik itu isinya bisa mencapai 200 kg sampai 1 ton-an, sekarang 60 kg paling banyak,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n<p>Pengamat menilai negara tidak memberikan akses kepada nelayan Natuna terhadap laut mereka sendiri. Pemerintah dianggap tidak mematuhi UU No.7\/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. \u201cPemerintah harus mengembalikan laut Natuna untuk mereka. Nelayan punya kedaulatan yang dijamin oleh negara,\u201d kata Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati belum lama ini.<\/p>\n\n\n\n<p>Menurut Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim penting bagi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Natuna maupun Provinsi, melalui kejadian ini untuk berbenah diri, khususnya berkaitan dengan perlindungan dan pemberdayaan nelayan melaut di perairan perbatasan.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu juga penting pemerintah daerah memastikan kebutuhan dasar keluarga nelayan yang mendapatkan vonis di Malaysia bisa terpenuhi. \u201cDalam rangka memberikan perlindungan nelayan DKP Kabupaten atau Kota dan DKP Provinsi harus menggalakkan upaya sosialisasi mengenai tapal batas negara dan penambahan kelengkapan penanda tapal batas perairan Indonesia dan Malaysia,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n<p>Sedangkan ditingkat pusat, KKP harus bekerja sama dengan Kemenlu bernegosiasi ulang dengan pemerintah Malaysia terkait dengan penanganan nelayan yang melintasi batas perairan kedua negara. \u201cSupaya tujuan perlindungan dan pemberdayaan nelayan tadi tercapai,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Sumber: https:\/\/www.mongabay.co.id\/2022\/10\/14\/divonis-6-bulan-penjara-di-malaysia-kjri-minta-pemda-perhatikan-nelayan-natuna\/<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Yusnarti hanya bisa pasrah setelah mendengar suaminya Kasnadi (51 tahun) divonis bersalah oleh pemerintah Malaysia. Kasnadi dijatuhkan hukuman 6 bulan penjara atau membayar denda 250.000 ringgit Malaysia. Nelayan kecil Natuna ini didakwa melakukan&nbsp;illegal fishing&nbsp;di perairan Malaysia menggunakan kapal berukuran tiga gross tonnage dan alat pancing ulur tradisional khas Natuna. Vonis itu disampaikan Kasnadi kepada istrinya [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-751","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-uncategorized"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cmrh-indonesia.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/751","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/cmrh-indonesia.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cmrh-indonesia.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmrh-indonesia.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmrh-indonesia.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=751"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/cmrh-indonesia.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/751\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cmrh-indonesia.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=751"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmrh-indonesia.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=751"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmrh-indonesia.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=751"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}