Pemerintah akan mengawasi pengerukan pasir laut dengan memasang radar pada kapal isap. Pegiat lingkungan pesimistis.
JAKARTA – Di saat derasnya kritik masyarakat, Kementerian Kelautan dan Perikanan berkukuh menyatakan keran ekspor pasir laut perlu dibuka. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Internasional, Edy Putra Irawadi, menyebutkan bahwa larangan ekspor justru bakal merangsang penyelundupan.
“Ketika pada 2003 ekspor kita tutup, sampai sekitar 2007 itu illegal trading angkanya besar,” kata Edy dalam konferensi pers di kantornya, kemarin. Ia juga mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan kegiatan penyelundupan pasir laut masih terjadi sampai saat ini. “Selama ini diekspor, tapi ilegal. Jadi, sekarang ini kita bikin menjadi legal,” tutur Jokowi.
Menurut Edy, jika keran ekspor dibuka, Indonesia punya pasar potensial, yaitu Singapura. Ia mengatakan, selama ini negara tersebut banyak mengimpor pasir dari Vietnam. Padahal persediaan pasir di Selat Malaka sangat banyak. Ia mengungkapkan, pasokan pasir di kawasan tersebut bisa dimanfaatkan tanpa merusak lingkungan. Pasalnya, pasir laut di Selat Malaka berpotensi mengganggu jalur pelayaran jika tidak dikeruk.
Pemerintah melarang sementara ekspor pasir sejak 2003 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam surat itu disebutkan alasan pelarangan ekspor antara lain untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil. Keputusan itu berawal dari Surat Kepputusan Bersama antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Lingkungan HIdup untuk menyetop ekspor pada 2002.
Berselang 20 tahun kemudian, pemerintah membuka lagi peluang ekspor pasir laut. Pada 15 Mei lalu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Lewat ketentuan tersebut, dia mengizinkan pelaku usaha menyedot pasir laut untuk sejumlah peruntukan, seperti reklamasi, pemabngunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.
Menteri Kelautan dan Perikanan SAkti Wahyu Trenggono mengatakan, pemanfaatan pasir laut yang diatur dalam regulasi itu diutamakan untuk kebutuhan domestik. Setelah kebutuhan domestik terpenuhi, barulah pemerintah mengizinkan penjualan pasir ke luar negeri. “Ekspor menjadi pilihan terakhir,” kata dia.
Memasang Radar pada Kapal Isap
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan Adin Nurawaluddin menambahkan, pemerintah akan mengawasi pengerukan pasir laut dan peruntukan hasilnya dengan memasang radar pada kapal isap yang mengantongi izin. Dengan begitu, pergerakan kapal bisa terpantau. Meskipun saat ini pusat komando di Kementerian Kelautan baru beroperasi sekitar 20 persen dari kapasitas, ia yakin tidak akan ada pasir laut yang diselundupkan ke luar negeri.
Selain itu, Kementerian Kelautan bakal melaksanakan pengawasan berkala di lapangan. Strategi seperti ini, menurut dia, efektif mencegah pengelolaan ruang laut yang tidak sesuai dengan aturan. Dia juga mengandalkan laporan langsung dari masyarakat.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyebutkan, rencana pengawasan pemerintah dengan menempatkan pemantau di kapal hanya isapan jempol belaka dan tidak akan efektif. Dia berkaca pada pengawasan di laut berbasis satelit untuk aktivitas penangkapan ikan yang perlu dibenahi.
Satu hal lagi yang penting diperbaiki, menurut Abdul, adalah mentalitas aparat penegak hukum. “Masalah bangsa ini adalah rule of law yang tidak jalan, sehingga pengawasan mudah disabotase justru oleh oknum berseragam,” tuturnya. (VIN)
Sumber: https://koran.tempo.co/read/berita-utama/482393/cara-pemerintah-mengawasi-pasir-laut
Add a Comment