Gejolak tata kelola perikanan dan kelautan pasca pelarangan pemakaian alat tangkap cantrang di Indonesia sepertinya bakal menemui jalan panjang.
Ada enam peristiwa bersejarah yang menjadi penanda penting bagi upaya mewujudkan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan.
Pertama, Konferensi Nutrisi Internasional II pada November 2014. Konferensi ini melahirkan sejumlah aksi global untuk mengatasi malnutrisi dan tata kelola perikanan yang baik (good governance of fisheries).
Kedua, Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan pada September 2015. Inisiatif ini melahirkan 17 tujuan global bersama untuk mengalihkan pola pembangunan, dari eksploitatif ke berkelanjutan. Salah satunya adalah menyelenggarakan perlindungan dan pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan.
Ketiga, seremoni ke-20 atas diadopsinya Kode Etik Perikanan Berkelanjutan oleh 600 delegasi dari 70 negara anggota FAO pada Oktober 2015. Perayaan ini juga menggarisbawahi pentingnya menyinergikan Kode Etik Perikanan Berkelanjutan dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Keempat, KTT Perubahan Iklim di Paris, Prancis, pada Desember 2015. Di dalam dialog multilateral ini, peran lautan sebagai sumber pangan dan penghidupan menjadi salah satu perkembangan pemikiran terpenting di dalam Kesepakatan Paris (Paris Agreement).
Kelima, pemberlakuan Agreement on Port State Measures to Prevent, Deter and Eliminate Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (PSMA) per tanggal 5 Juni 2016.
Pemerintah Republik Indonesia meratifikasi kesepakatan ini melalui Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2016 Tentang Pengesahan PSMA pada tanggal 10 Mei 2016.
Keenam, disepakatinya Voluntary Guidelines for Securing Sustainable Small-Scale Fisheries in the Context of Food Security and Poverty Eradication pada Juli 2014. Panduan internasional ini merupakan inisiatif untuk memperkuat ketahanan pangan dan resiliensi masyarakat perikanan skala kecil.
Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan mencatat, perikanan skala kecil menyediakan pekerjaan bagi 90 persen masyarakat yang bekerja di sektor perikanan tangkap. Dengan adanya mufakat negara anggota FAO terhadap Voluntary Guidelines for Securing Sustainable Small-Scale Fisheries in the Context of Food Security and Poverty Eradication, diharapkan suara dan hak-hak masyarakat perikanan skala kecil lebih didengar dan dihormati.
Dari keenam penanda sejarah di atas, bisa dikatakan bahwa setidaknya ada 3 dimensi keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya perikanan, yakni ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Tiga dimensi inilah yang menjadi pusat pertarungan tata kelola perikanan yang berkelanjutan, tidak terkecuali pasca pelarangan cantrang di Indonesia.
Balada cantrang
Seperti diketahui, terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia memicu gelombang demonstrasi besar-besaran, dari pantai utara Jawa Tengah hingga ke Jakarta. Inilah balada cantrang.
Apa pemicunya? Tak lain adalah kealpaan solusi yang disertakan oleh pemerintah guna mengantisipasi kemandekan ekonomi, kegelisahan sosial, dan eko-fasisme (pemikiran yang mengedepankan kepentingan ekologis semata) sebagai dampak yang timbul pasca cantrang dilarang.
Padahal, Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat, jumlah kapal ikan yang menggunakan alat tangkap cantrang di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur, misalnya, masing-masing sebanyak 1.691 kapal, 1.325 kapal, dan 1.933 kapal.
Dengan perkataan lain, jumlah kapal cantrang di Pulau Jawa sebanyak 4.949, terdiri dari 2.371 (< 10 GT) dan 2.578 (10-30 GT). Bisa dibayangkan, angka pengangguran di desa-desa pesisir meningkat drastis dengan adanya regulasi tanpa solusi ini.
Dampak lainnya, sejumlah produsen daging ikan lumat alias surimi juga telah menutup usaha ekspor surimi ke Asia, Uni Eropa, dan Amerika Serikat dikarenakan sulitnya mendapatkan bahan baku.
Tercatat, misalnya, PT. Holi Mina Jaya di Rembang, Jawa Tengah, dan PT. Kelola Mina Laut di Tuban, Jawa Timur. Akibatnya, lebih dari 800 buruh harian dan 400 pekerja borongan kehilangan pekerjaan selama 6 bulan ke depan (Bisnis Indonesia, 03/2). Ironisnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan justru berencana memilih jalan pintas, yakni melonggarkan kran impor.
Berkaca pada ketentuan Pasal 25C ayat (1) Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan, terang disebutkan bahwa “pemerintah (diwajibkan) membina dan memfasilitasi berkembangnya industri perikanan nasional dengan mengutamakan penggunaan bahan baku dan sumber daya manusia dalam negeri”. Selain tidak kompetitif, pembukaan kran impor justru menyalahi mandat UU Perikanan tersebut.
Balada cantrang tidak perlu terjadi jika pemerintah melakukan setidaknya 3 langkah strategis bersamaan dengan pemberlakuan peraturan setingkat menteri tersebut diketok palu. Pertama, menghentikan praktek kriminalisasi kepada nelayan di masa peralihan alat tangkap.
Faktanya, Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan mencatat, selama Januari-Juni 2016, sudah lebih dari 100 nelayan kapal cantrang ditangkap aparat karena pemakaian cantrang dan masalah kelengkapan dokumen. Padahal, larangan cantrang baru dinyatakan efektif berlaku mulai akhir 2016.
Kedua, menggunakan APBN dan/atau APBD untuk memfasilitasi peralihan alat tangkap bagi nelayan kecil (< 10 GT). Hal ini tidak sulit dilakukan karena sudah dianggarkan.
Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan menemui fakta bahwa, pada tahun 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengalokasikan 14.872 alat tangkap. Selanjutnya pada tahun 2017, sebanyak 10.000 unit alat tangkap juga dianggarkan guna mendukung usaha nelayan. Jika hal ini dilakukan, niscaya frekuensi balada cantrang jauh berkurang.
Ketiga, negara hadir memfasilitasi dialog antara pelaku usaha dan dunia perbankan. Inisiatif ini dilakukan bukan dalam rangka melakonkan negara sebagai penjamin, melainkan penciptaan ruang interaksi secara langsung menyangkut restrukturisasi pengembalian pinjaman pasca pelarangan cantrang agar roda usaha perikanan sungguh-sungguh berjalan secara berkelanjutan.
Dunia sudah bergerak menuju tata kelola perikanan yang berkelanjutan, maka mustahil bagi pemerintah, legislator, pebisnis, dan nelayan untuk mengingkari keniscayaan sejarah ini. Karena sesungguhnya, inilah titik temu (common platform) semua elemen bangsa dalam mengelola sumber daya perikanan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Maka bergotong-royonglah!
*Artikel opini ini pernah dipublikasikan di Bisnis Indonesia, 17 Februari 2017
**Ditulis oleh Abdul Halim, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan (Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan), Jakarta
Add a Comment