Ternate (ANTARA) – Pusat Kajian Maritim (PKM) untuk Kemanusiaan bekerja sama dengan Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia (Ispikani) Provinsi Maluku Utara (Malut) memberikan sejumlah rekomendasi dalam pengelolaan kelautan di Maluku Utara guna meningkatkan kesejahteraan nelayan
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim dihubungi di Ternate, Kamis mengatakan, sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan bertujuan memperkuat pengelolaan perikanan tangkap untuk kesejahteraan nelayan seperti membentuk Forum Koordinasi Bersama Lintas Instansi, dalam Pengelolaan Perikanan Tangkap dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan guna mencegah maraknya praktik penangkapan ikan ilegal.
“Selain itu, meningkatkan anggaran pengawasan di laut guna mencegah maraknya praktik penangkapan ikan ilegal dan penangkapan ikan yang merusak laut,” kata dia.
Lalu membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perikanan yang bertanggung jawab memfasilitasi penyediaan kotak pendingin, pengadaan kapal penangkap ikan, menjadi mitra permodalan dan pembelian hasil tangkapan ikan bagi pelaku usaha perikanan.
Halim mengungkapkan guna memperkuat tata niaga perikanan di Provinsi Malut untuk tujuan pasar dalam negeri maupun luar negeri perlu dilakukan pencatatan, penataan dan/atau penertiban, pembatasan kepemilikan.
Kemudian penyederhanaan mekanisme pengajuan Surat Izin Penempatan Rumpon, memperketat pengawasan hasil tangkapan ikan yang masuk ke pasar konsumsi lokal terbebas dari praktik pengeboman dan pembiusan ikan.
Berikutnya mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan program pelatihan dan bimbingan teknis berkaitan dengan Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan, termasuk di dalamnya Sertifikat Kecakapan Nelayan, meliputi Basic Safety Training Fisheries (BST-F) dan operasional penangkapan ikan.
Halim juga berharap Pemprov Malut memberi keterampilan penanganan ikan, refrigasi penyimpanan ikan, perawatan mesin kapal perikanan, operator radio.
Ia juga berharap Menteri Kelautan dan Perikanan memprioritaskan pengelolaan perikanan tangkap di WPP-NRI 715 melalui pendayagunaan keberadaan Lembaga Pengelola Perikanan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Perikanan di WPP-NRI 715.
Dengan demikian akan memudahkan pengelolaan perikanan tangkap dan pengawasannya di laut dan meningkatkan kualitas dan kuantitas armada dan sumber daya manusia bidang pengawasan, kesyahbandaran, penyidik, dan pengawas mutu hasil perikanan sebelum diekspor ke luar negeri di Provinsi Malut.
Sumber: https://ambon.antaranews.com/berita/174384/pusat-kajian-maritim-beri-rekomendasi-pengelolaan-laut-maluku-utara?
Add a Comment