{"id":2962,"date":"2025-12-01T19:11:00","date_gmt":"2025-12-01T12:11:00","guid":{"rendered":"https:\/\/cmrh-indonesia.org\/?p=2962"},"modified":"2025-12-17T19:13:53","modified_gmt":"2025-12-17T12:13:53","slug":"semua-pihak-di-malut-harus-jauhi-bom-ikan-dan-buang-sampah-di-sungai-dan-laut","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cmrh-indonesia.org\/id\/semua-pihak-di-malut-harus-jauhi-bom-ikan-dan-buang-sampah-di-sungai-dan-laut\/","title":{"rendered":"Semua Pihak di Malut Harus Jauhi\u00a0Bom Ikan dan Buang Sampah di Sungai dan Laut"},"content":{"rendered":"<p><strong>Halmaherapedia\u2013&nbsp;<\/strong>Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan bersama dengan Netra Nusa dan Yayasan Aksi Kelola Ekosistem ajak pemerintah daerah dan masyarakat di Provinsi Maluku Utara &nbsp;&nbsp;jauhi praktek pengeboman ikan dan tinggalkan kebiasaan buang sampah di sungai dan laut. Ajakan ini disampaikan di dalam kampanye publik bertajuk \u201cTorang Jaga Laut, Torang Sejahtera\u201d yang diselenggarakan &nbsp;Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan pada saat&nbsp;<em>car free day&nbsp;<\/em>tanggal 30 November 2025 di Taman Nukila, Kota Ternate.<\/p>\n\n\n\n<p>Pesan \u201cTorang Jaga Laut, Torang Sejahtera\u201d ini dilatarbelakangi oleh sejumlah temuan awal yang diperoleh dari kajian mengenai \u201cRantai Pasok Bom Ikan dan Akses Pasar Ikan Hasil Pengeboman, serta Peran Aktif Nelayan dalam Memerangi Praktek&nbsp;<em>Illegal<\/em>,&nbsp;<em>Unreported and Unregulated&nbsp;<\/em>(IUU) dan&nbsp;<em>Destructive Fishing&nbsp;<\/em>di Provinsi Maluku Utara. \u201d Hasil kajian yang kami&nbsp; lakukan &nbsp;di Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kabupaten Pulau Morotai, &nbsp;&nbsp;November 2025 menunjukan hal seperti itu,\u201d kata Abdul Halim &nbsp;&nbsp;Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan<\/p>\n\n\n\n<p>Dikatakan sejumlah temuan awal sebagaimana dimaksud di atas adalah &nbsp;maraknya praktek penangkapan ikan yang merusak (<em>destructive fishing<\/em>) dan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (<em>Illegal<\/em>,&nbsp;<em>Unreported<\/em>,&nbsp;<em>and Unregulated Fishing<\/em>) di perairan Provinsi Maluku Utara.<\/p>\n\n\n\n<p>Tercatat, sepanjang Januari-November 2025, sedikitnya terdapat 30 kasus pengeboman dan pembiusan ikan di perairan Provinsi Maluku Utara dan 6 kasus di antaranya telah ditangani &nbsp;Direktorat Polisi Perairan dan Udara, Polda Maluku Utara.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>P<\/strong>engawasan sumber daya kelautan dan perikanan di perairan Provinsi Maluku Utara yang minim dan belum terkoordinasi dengan baik membuat pelaku pengeboman ikan dan&nbsp;<em>IUU fishing&nbsp;<\/em>leluasa untuk menjalankan aksinya.&nbsp;<strong>A<\/strong>danya keterlibatan oknum aparat penyelenggara negara di laut yang membekingi praktek penangkapan ikan merusak tersebut.&nbsp;<strong>&nbsp;<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p><strong>&nbsp;<\/strong>Selain itu perilaku masyarakat yang abai terhadap pentingnya melestarikan lingkungan sungai dan laut dari pengelolaan sampah yang serampangan, mulai dari wilayah permukiman\/perkantoran di atas pegunungan maupun di sepanjang wilayah pesisir Provinsi Maluku Utara.<\/p>\n\n\n\n<p>Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan juga mendapati temuan menarik di Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, dan Desa Kampung Baru, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan. Di kedua desa yang dilabeli sebagai desa asal oknum-oknum pengebom ikan.Di sana didapati pesan kuat bahwa nelayan dan perempuan nelayan setempat memiliki keinginan kuat &nbsp;memperbaiki pola penangkapan ikan dan hidup sejahtera tanpa merusak laut.<\/p>\n\n\n\n<p>Karena itu, Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan mengajak pemerintah provinsi dan 10 (sepuluh) pemerintah daerah kabupaten\/kota di Maluku Utara &nbsp;memfasilitasi masyarakat nelayan dan perempuan nelayan di Desa Guaeria dan Desa Kampung Baru guna menjemput perubahannya, yakni menghadirkan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan, bertanggung jawab, dan menyejahterakan nelayan, melalui penyusunan program dan pengalokasian anggaran yang afirmatif.<\/p>\n\n\n\n<p>Terlebih lagi, Gubernur Provinsi Maluku Utara telah berkomitmen dan memimpin pembacaan Deklarasi \u201cLaut Maluku Utara Bebas dari Praktek Pengeboman Ikan\u201d di dalam Forum Dialog Pemimpin Maluku Utara yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan pada hari Kamis (27\/11) di Hotel Bela Ternate.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cMelalui ajakan \u201cTorang Jaga Laut, Torang Sejahtera,\u201d kami berharap pemerintah provinsi dan 10 (sepuluh) pemerintah daerah kabupaten\/kota mesti bergerak menjadi lokomotif hadirnya tata kelola perikanan dan lingkungan hidup yang berkelanjutan, bertanggung jawab, dan menyejahterakan masyarakat, khususnya bagi 80% nelayan kecil di Provinsi Maluku Utara,\u201dkatanya.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Deklarasi Bersama untuk Laut Malut Bebas&nbsp; Destruktif dan&nbsp;<em>IUU FISHING<\/em><\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Bahwa kami, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara bersama nelayan, pelaku usaha perikanan, aparat penegak hukum, akademisi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat, yang menghadiri Forum Dialog Pemimpin Maluku Utara, dengan ini menyatakan hal-hal sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<p>Pertama, kami menolak segala bentuk praktek pengeboman ikan dan penangkapan ikan yang ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (<em>IUU fishing<\/em>) yang merusak ekosistem laut, mengancam keberlanjutan sumber daya ikan, dan memiskinkan masyarakat perikanan skala kecil di perairan Provinsi Maluku Utara.<\/p>\n\n\n\n<p>Kedua, kami mendorong penataan dan pengawasan distribusi serta penggunaan pupuk pertanian agar tidak disalahgunakan untuk melakukan praktek pengeboman ikan.<\/p>\n\n\n\n<p>Ketiga, kami menyerukan kepada pelaku usaha perikanan, masyarakat luas, dan para pemangku kebijakan di Provinsi Maluku Utara untuk menolak mendaratkan hasil tangkapan ikan di pelabuhan dan membeli ikan hasil kegiatan&nbsp;<em>destructive&nbsp;<\/em>dan&nbsp;<em>IUU fishing<\/em>.<\/p>\n\n\n\n<p>Keempat, kami menagih komitmen dan integritas aparat negara agar tidak membekingi oknum pelaku bom ikan.<\/p>\n\n\n\n<p>Kelima, kami akan bekerja sama untuk memberantas praktek pengeboman ikan dan&nbsp;<em>IUU fishing&nbsp;<\/em>di Provinsi Maluku Utara.&nbsp;<strong>(aji)<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Sumber: <a href=\"https:\/\/www.halmaherapedia.com\/2025\/12\/01\/semua-pihak-di-malut-harus-jauhi-bom-ikan-buang-sampah-di-sungai-dan-laut\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">https:\/\/www.halmaherapedia.com\/2025\/12\/01\/semua-pihak-di-malut-harus-jauhi-bom-ikan-buang-sampah-di-sungai-dan-laut\/<\/a><\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Halmaherapedia\u2013&nbsp;Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan bersama dengan Netra Nusa dan Yayasan Aksi Kelola Ekosistem ajak pemerintah daerah dan masyarakat di Provinsi Maluku Utara &nbsp;&nbsp;jauhi praktek pengeboman ikan dan tinggalkan kebiasaan buang sampah di sungai dan laut. Ajakan ini disampaikan di dalam kampanye publik bertajuk \u201cTorang Jaga Laut, Torang Sejahtera\u201d yang diselenggarakan &nbsp;Pusat Kajian Maritim untuk [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-2962","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-blog"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cmrh-indonesia.org\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2962","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/cmrh-indonesia.org\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cmrh-indonesia.org\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmrh-indonesia.org\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmrh-indonesia.org\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2962"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/cmrh-indonesia.org\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2962\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2963,"href":"https:\/\/cmrh-indonesia.org\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2962\/revisions\/2963"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cmrh-indonesia.org\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2962"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmrh-indonesia.org\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2962"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmrh-indonesia.org\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2962"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}