Berebut Tuna di Pasifik*

Video viral di laman media sosial Twitter dan Instagram yang menunjukkan adanya aktivitas kapal ikan berbendera asing di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, membuat geger publik. Betapa tidak, belum genap 3 bulan pasca dilantiknya pemerintahan baru, pelanggaran kedaulatan kembali terjadi di perairan Indonesia. Video ini kali pertama diunggah pada tanggal 23 Desember 2019 oleh salah seorang nelayan asal Kepulauan Riau.

Adanya aktivitas kapal ikan asing di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, antara tanggal 19-24 Desember 2019 tersebut dibenarkan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla). Pertanyaannya, mengapa praktek pencurian ikan oleh kapal asing kembali marak terjadi di perairan Indonesia?

Setidaknya terdapat 4 faktor utama yang menyebabkan kapal asing kembali menjarah sumber daya perikanan di perairan Indonesia. Pertama, di tingkat pemerintah pusat, alokasi anggaran untuk pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan antara tahun 2018-2019 mengalami penurunan. Imbasnya, jumlah hari pengawasan di laut juga dikurangi. 

Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan (Desember 2019) mencatat bahwa alokasi APBN 2018-2019 pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan diturunkan, dari Rp819 miliar (2018) menjadi Rp619 miliar (2019). Dengan besaran anggaran ini, jumlah hari pengawasan di laut juga mengalami pengurangan, dari 145 hari (2018) menjadi 84 hari (2019). 

Tak jauh berbeda, alokasi anggaran dan jumlah hari pengawasan di laut di tingkat provinsi juga mengalami penurunan drastis antara tahun 2017-2019. Transformasi (November 2019) mencatat bahwa jumlah anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di perairan <12 mil di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara juga merosot drastis, dari Rp340,613,000 atau setara dengan 60 hari pengawasan di laut (2017) menjadi Rp185,304,000 atau setara dengan 28 hari operasi (2019). Inilah faktor kedua yang menyebabkan leluasanya kapal ikan asing beroperasi di perairan Indonesia. 

Ketiga, persoalan batas maritim Indonesia dengan sejumlah negara yang belum disepakati, di antaranya adalah dengan Vietnam. Seperti diketahui, Indonesia belum menyepakati batas Zona Ekonomi Eksklusif dengan negara yang beribukota di Ho Chi Minh tersebut, meski perundingan sudah dimulai sejak tahun 2010. 

Keempat, menurunnya stok ikan di perairan asal kapal asing tersebut, di antaranya Vietnam, Cina, Thailand, dan Filipina. Fakta ini mendorong mereka untuk melaut lebih jauh dan salah satu tujuannya adalah perairan Indonesia. Terlebih lagi, mengacu kepada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 50 Tahun 2017 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, stok ikan Indonesia melonjak drastis, dari 9,9 juta ton (2016) menjadi 12,54 juta ton (2017).

Bertolak dari keempat faktor di atas, nyatanya pemerintah secara sadar menurunkan alokasi anggaran untuk pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di laut dengan konsekuensi kembali maraknya kapal ikan asing menangguk rupiah di perairan nasional.

Tak mengherankan apabila sepanjang 2015-2019 diketahui bahwa sebanyak 693 kapal ikan ditangkap oleh aparat keamanan nasional di laut dan 539 unit kapal ikan di antaranya telah ditenggelamkan. Dari jumlah tersebut, 81% di antaranya terbukti melanggar batas ZEE Indonesia (KKP, Desember 2019). Kapal-kapal ikan tersebut berasal dari Vietnam (234 unit), Malaysia (72 unit), Filipina (58 unit), Thailand (7 unit), dan Cina (1 unit). 

Mengacu pada data yang dipublikasikan oleh Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (2019), disebutkan bahwa 191 dari 234 kapal ikan asal Vietnam yang tertangkap terbukti memasuki ZEE Indonesia dan beraktivitas ilegal di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Lebih parah lagi, kapal-kapal ikan ilegal ini beroperasi dengan pendampingan dari 13 kapal patroli Pemerintah Vietnam. Kenapa hal ini bisa terjadi?

Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan (Desember 2019) menemui fakta bahwa wilayah tangkapan ikan (fishing ground) bernilai ekonomi tinggi, seperti tuna, cakalang, dan tongkol, tersebar di Samudera Pasifik yang berhadapan langsung dengan perairan WPP-NRI 711, WPP-NRI 715, dan WPP-NRI 716. Dengan perkataan lain, kemelimpahan sumber daya ikan, terlebih komoditas yang bernilai tinggi seperti tuna, cakalang, dan tongkol, di perairan Indonesia bisa dipastikan takkan pernah sepi dari ‘kunjungan’ kapal ikan berbendera asing yang melakukan praktek penangkapan ikan secara ilegal. Lantas, bagaimana mengatasi ancaman praktek penangkapan ikan secara ilegal di perairan nasional?

Pertama, sinergi pengawasan di laut guna mempertegas kehadiran Indonesia di tapal batas. Di tengah ancaman praktek penangkapan ikan secara ilegal yang terus terjadi, Bakamla, Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI AL, dan Kepolisian Republik Indonesia perlu duduk bersama membenahi perencanaan strategi pengawasan di laut, tak terkecuali dalam pengelolaan anggarannya. Kenapa hal ini sedemikian pentingnya? Dalam diplomasi internasional, kehadiran merupakan kata kunci yang bisa dipergunakan oleh negara tertentu untuk mempertegas klaimnya terhadap kedaulatan wilayahnya. 

Kedua, mengakselerasi kinerja diplomatik berkaitan dengan klaim tumpang tindih Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dengan Vietnam di wilayah Natuna Utara sebagai bagian dari upaya menghindari insiden aparat kedua negara melalui penguatan komunikasi, tindakan menahan diri, dan pembatasan kegiatan perikanan. Hal ini mesti dilakukan mengingat perubahaan penamaan perairan di utara Kepulauan Natuna menjadi Laut Natuna Utara takkan memberi makna apapun sepanjang kehadiran pemerintah minim. Dalam konteks itulah, pesan yang disampaikan Mohammad Husni Thamrin di dalam rapat BPUPKI mesti dijadikan sebagai panduan pemimpin republik. 

Ia mengatakan bahwa, “Tantangan ke depan bagi bangsa ini adalah bagaimana menghidupi beranda dan pekarangan rumah kita di tapal batas negeri”. Pengabaian terhadap betapa strategisnya pengawasan di laut disertai dengan aktivitas pemanfaatan sumber daya perikanan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab terbukti berimbas pada leluasanya pencuri ikan menikmati keuntungan dari kekayaan laut negeri ini. Hal ini tidak boleh terjadi kembali. Mengapa demikian? Karena “tapal batas” mengandaikan kedaulatan, identitas bangsa, dan sumber daya bagi kemakmuran anak-anak bangsa.Akhirnya, seperti pernah diingatkan oleh Sun Tzu, “Strategi terbaik perang (di laut) adalah ofensif, bukan defensif”. Dengan cara inilah,  bangsa ini bisa memenangkan perebutan ikan-ikan bernilai ekonomi tinggi, seperti tuna, cakalang, dan tongkol, di Pasifik demi sebesar-besar kemakmuran anak-anak bangsa. 

*Oleh Abdul Halim, Direktur Eksekutif Center of Maritime Reform for Humanity, Jakarta

**Artikel ini pernah dipublikasikan di KORAN SINDO pada tanggal 10 Januari 2020

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *