JAKARTA – Pemerintah berjanji memperketat pencegahan penyelundupan benih lobster. Direktur Kepabeanan International dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea-Cukai, Syarif Hidayat, menuturkan pengawasan terus dilakukan timnya di bandar udara tujuan ekspor dan impor. “Di seluruh bandara untuk tujuan ekspor dan impor selalu kami awasi,” tuturnya kepada Tempo, kemarin.
Syarif menuturkan pengawasan tersebut tak hanya dilakukan di bandara utama, seperti di Jakarta, Lombok, dan Batam. Pasalnya, penyelundup sudah mengetahui ketatnya pemeriksaan di tempat-tempat tersebut. Beberapa dari mereka beralih ke bandara kecil. Seperti pada bulan lalu, Bea-Cukai menemukan 29.250 ekor benur di Bandara Juanda dan hendak dikirim ke Batam via layanan kargo.
Menurut Syarif, petugas Bea-Cukai kini harus semakin jeli memeriksa barang lantaran modus yang digunakan penyelundup terus berubah. “Mereka memasukkannya ke dalam koper, sekarang diberitahukan sebagai general cargo, dengan diubah dokumennya dan dibungkus dengan macam-macam,” kata dia. Dalam kasus penyelundupan di Juanda di atas, kantong plastik yang berisi benur ditutupi kayu triplek, karton, serta karung agar lolos dari pemindaian mesin sinar-X. Di dalam dokumennya tertera kargo tersebut berisi paket makanan.
Pengawasan di bandara menjadi prioritas lantaran metode penyelundupan via udara diduga masih lebih mendominasi. Pengiriman via darat berisiko pada benih lobster karena lamanya perjalanan. Oksigen dalam kantong-kantong yang berisi benih harus diisi ulang untuk mempertahankan kondisi benih.
Syarif memastikan pelabuhan juga tak luput dari perhatian. Bea-Cukai akan menggelar patroli rutin di seluruh perairan Indonesia. Kawasan pesisir Sumatera masuk daftar prioritas pengawasan untuk mencegah penyelundupan benih bening lobster.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina, menyatakan koordinasi dengan beragam instansi terus digalakkan untuk menghentikan penyelundupan benih lobster. “Kami sudah mengadakan rapat koordinasi dengan penegak hukum juga, seperti Bareskrim, polda, serta petugas di titik-titik perbatasan negara selain Bea-Cukai,” katanya.
KKP juga sedang menyiapkan revisi Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 yang mengatur tentang ekspor benih bening lobster. “Inti revisinya yang pasti tidak akan lagi ekspor dan nelayan boleh menangkap benih dengan catatan hanya untuk di dalam negeri.” Rina menyatakan revisi aturan tersebut sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar menuturkan upaya menghentikan penyelundupan juga membutuhkan kerja sama dengan Vietnam sebagai penampung benih bening lonster dari Indonesia. “Vietnam ini menampung barang ilegal. Ini hasil illegal fishing,” ujarnya. Menurut Antam, penyelundupan tidak akan terjadi jika tak ada permintaan penghasil lobster tersebut.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim, menilai pemerintah seharusnya mulai menjalin komunikasi dengan pemerintah Vietnam. Salah satunya dengan memanggil Duta Besar Vietnam di Indonesia untuk membahas kerja sama pengelolaan lobster di dalam negeri. Indonesia sebagai pemilik benih lobster memiliki daya tawar untuk menukarnya dengan teknologi budidaya yang sukses dijalankan di Vietnam. “Ini bisa jadi langkah yang bagus untuk mengkomunikasikan ke dunia bahwa Indonesia dirugikan,” tuturnya.
VINDRY FLORENTIN
Sumber: https://koran.tempo.co/read/ekonomi-dan-bisnis/463904/pemerintah-berjanji-awasi-penyelundupan-benih-lobster
Add a Comment