JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akhirnya menerbitkan kebijakan pelarangan ekspor benih bening lobster, serta mendorong budidaya lobster di dalam negeri. Pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi diperlukan untuk menekan kasus penyelundupan benih lobster.
Larangan ekspor benih lobster itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia, tanggal 24 Mei 2021.
Aturan itu merupakan revisi terhadap Permen KP No 12/2020 yang, antara lain, membuka izin ekspor benih bening lobster.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dalam cuitannya di Twitter, mengemukakan, salah satu substansi aturan itu adalah pelarangan ekspor benih bening lobster. Aturan itu menjadi salah satu wujud janjinya setelah dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020.
‘Saat itu (dilantik), saya sudah menegaskan, benih bening lobster sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus dimanfaatkan untuk pembudidayaan di wilayah NKRI,” katanya, Kamis (17/6/2021).
Ketentuan itu juga melarang penangkapan lobster pasir dari ukuran benih bening (puerulus) sampai 150 gram dan lobster mutiara dari benih bening sampai ukuran 200 gram.
Penangkapan serta lalu lintas dan/atau pengeluaran benih bening lobster yang tidak sesuai ketentuan dikenai sanksi administratif. Sementara itu, pengeluaran benih bening lobster ke luar negeri dikenai sanksi pidana.
Di provinsi yang sama
Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 Permen KP No. 17/2021, pembudidayaan benih bening lobster wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan benih bening lobster.
Adapun mekanisme pembudidayaan lobster dibagi ke dalam empat segmentasi usaha, yakni tahap pendederan I dari benih bening lobster sampai ukuran 5 gram. Pendederan II berukuran di atas 5 gram sampai 30 gram. Kemudian, segmen pembesaran I dengan ukuran di atas 30 gram sampai 150 gram dan pembesaran II dengan ukuran di atas 150 gram.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menilai, peraturan tersebut telah sejalan dengan kehendak masyarakat pembudidaya lobster di dalam negeri serta prinsip-prinsip pengelolaan perikanan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Ia menyoroti, hasil Kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) telah dipakai sebagai tolok ukur pemanfaatan benih lobster.
Pembudidayaan di lokasi asal penangkapan benih bening lobster juga dinilai akan mendorong pemanfaatan benih lobster berbasis wilayah pengelolaan perikanan. Upaya ini akan memprioritaskan nelayan penangkap benih lobster dan pembudidaya lobster setempat.
Meski demikian, substansi Permen KP No. 17/2021 masih perlu diterjemahkan ke dalam rencana pengelolaan budidaya lobster yang lebih konkret berbasis wilayah pengelolaan perikanan. Dengan demikian, ada kejelasan hak dan kewajiban pemerintah, Komnas Kajiskan, pemerintah daerah, nelayan, dan pembudidaya lobster.
“Harapannya, setiap orang memiliki kesadaran untuk memanfaatkan benih lobster di dalam negeri ketimbang berpikir pendek dengan mengekspor melalui pintu penyelundupan,” kata Halim.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Muhammad Abdi Suhufan berpendapat, peraturan itu membawa dampak positif bagi upaya pengembangan budidaya lobster dalam negeri. Ketentuan itu memerlukan pengawasan dan mempersempit ruang gerak pelaku.
Sebelum aturan ini diterbitkan, penyelundupan benih lobster ditengarai marak. Aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan serta kepolisian seharusnya sudah memetakan rantai pelaku dan rantai pasar penyelundupan benih lobster.
“Jika aparat konsisten melakukan operasi pengawasan, akan mengurangi penyelundupan benih lobster,” kata Abdi. (LKT)
Sumber: https://www.kompas.id/baca/desk/2021/06/18/regulasi-untuk-dorong-budidaya-lobster-diterbitkan
Add a Comment