Pusat Kajian Maritim rekomendasikan perangi penangkapan ikan ilegal

Pusat Kajian Maritim rekomendasikan perangi penangkapan ikan ilegal

Jakarta (ANTARA) – DIrektur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim merekomendasikan untuk bersama-sama memerangi praktik perusakan dan penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (destrcutive, illegal, unreported, and unregulated fishing) yang terjadi di Provinsi Maluku Utara.

Pusat Kajian Maritim rekomendasikan perangi penangkapan ikan ilegal

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim saat ditemui di Jakarta, Kamis (27/7/2023). ANTARA/Sinta Ambarwati.

“Untuk mengatasi problematika tingginya angka kemiskinan di daerah kaya sumber daya perikanan, pemerintahan di Jakarta dan Sofifi mesti duduk bareng untuk mengorientasikan kebijakan, anggaran, dan kelembagaan pemantauan (monitor) pengendalian (control), pengawasan (surveillance) atau MCS di Provinsi Maluku Utara dalam rangka memerangi perusakan dan IUU fishing,” ujar Halim ditemui di Jakarta, Kamis (27 Juli 2023). 

Di perairan Maluku Utara, lanjut dia, komoditas seperti ikan tuna, tongkol, dan cakalang menjadi komoditas andalan yang diekspor ke Vietnam, Thailand, Filipina, Singapura, Amerika Serikat serta Korea Selatan. 

Dengan demikian, dirinya mengajak pemerintah pusat untuk bersungguh-sungguh menindaklanjuti penetapan perairan Provinsi Maluku dan Maluku Utara sebagai lumbung ikan nasional dengan dukungan kebijakan, anggaran, dan kelembagaan untuk peningkatan kapasitas pemantauan, pengendalian, dan pengawasan di laut yang mumpuni.

Berdasarkan data yang dipaparkannya, produksi perikanan Maluku Utara pada 2022 mencapai 378.111 ton atau meningkat 106 persen dari target 356.400 ton. 

Maluku Utara bersinggungan langsung dengan 4 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), yakni WPP-NRI 715, WPP-NRI 717, WPP-NRI 716, dan WPP-NRI 714. 

Adapun WPP 714 pada 2022 memiliki potensi perikanan sebesar 1.033.978 ton, WPP 715 sebesar 715.293 ton, WPP 716 sebesar 626.045 ton, kemudian WPP 717 sebesar 424.703 ton. 

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/3655197/pusat-kajian-maritim-rekomendasikan-perangi-penangkapan-ikan-ilegal

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *