JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berjanji bakal melarang ekspor benur lobster. Regulasi anyar tengah digodok untuk memastikan komoditas tersebut terjaga di perairan Indonesia. “Sekarang sedang saya kerjakan bersama seluruh tim di Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujarnya kepada Tempo, kemarin.
Aturan itu nantinya menggantikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Republik Indonesia. Trenggono tak mendetailkan progres revisi aturan tersebut. “Yang pasti, ekspor benur tidak akan pernah diizinkan.” Dia menyatakan revisi peraturan itu akan dibahas antara lain bersama kementerian koordinator.
Keran ekspor benur pada awalnya dibuka Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada 5 Mei 2020. Dia merevisi Peraturan Menteri Nomor 56 tentang larangan ekspor benur yang diterbitkan Menteri Susi Pudjiastuti pada 2016. Saat itu Edhy beralasan ingin membantu memulihkan kesejahteraan nelayan yang selama empat tahun dilarang menangkap benih lobster. Dikritik mengenai ancaman pasokan benur, dia mengklaim ekspor hanya akan berlangsung sementara sampai budi daya lobster siap.
Namun pelaksanaan ekspor benur penuh kejanggalan. Dalam hitungan hari setelah penetapan eksportir, pengiriman benur ke luar negeri sudah terlaksana. Padahal, berdasarkan ketentuan yang disusun Kementerian, ekspor hanya dapat dilakukan setelah pengusaha melaksanakan budi daya yang normalnya memakan waktu minimal dua tahun. Aturan mengenai tarif penerimaan negara bukan pajak dari ekspor benur pun masih dalam tahap revisi.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengendus dugaan monopoli dalam praktik ekspor. Pasalnya, pengiriman benur hanya dilakukan oleh satu perusahaan layanan angkutan barang, yaitu PT Aero Citra Kargo. Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan bukti dugaan suap pengurusan izin ekspor benur dan menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka pada November lalu.
Trenggono menyatakan kebijakannya untuk kembali menutup keran ekspor benur tetap bisa menyejahterakan nelayan. Hasil tangkapan nelayan nantinya ditampung oleh pembudi daya. “Tadinya dibeli orang untuk dijual ke luar negeri, sekarang dibeli untuk budi daya,” ujarnya. Di sisi lain, pembudi daya mendapat jaminan pasokan benih.
Untuk memastikan kebijakan larangan ekspor ini efektif, Trenggono berencana menggandeng kepolisian. Selain itu, dia sedang menyiapkan sertifikasi benur. Fungsi sertifikasi itu adalah mengidentifikasi lokasi penangkapan benih dan pergerakan selanjutnya. Strategi ini dinilai dapat meminimalkan penyelundupan benur ke luar negeri.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim, berharap wacana tersebut tak hanya sebatas janji manis. Pasalnya, Indonesia berpotensi menjadi pusat budi daya lobster jika pemerintah serius melarang ekspor benur. Selain mencabut seluruh pasal yang mengizinkan ekspor benur, dia menilai pemerintah perlu menegaskan prioritas pemanfaatan benur untuk budi daya di dalam negeri.
Abdul juga mengusulkan agar Menteri KKP yang baru segera meminta Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan mengumpulkan data situasi terbaru di 11 wilayah pengelolaan perikanan. Hasilnya dapat menjadi acuan untuk mengetahui potensi benur. “Sehingga Menteri nantinya tidak keliru dalam menerbitkan izin,” kata dia. Pemerintah daerah juga bisa berkaca pada data tersebut, sehingga tidak lagi sembarangan memberikan izin.
Ketua Umum Himpunan Pembudi Daya Ikan Laut Indonesia, Effendy Wong, menantikan realisasi dari rencana-rencana Menteri KPP yang baru. Dia mengapresiasi niat pemerintah menutup kembali keran ekspor benur dan berfokus pada budi daya lobster. “Jika benih lobster tetap diekspor, apa pun ceritanya tidak ada harapan bagi budi daya,” kata Effendy.
MAJALAH TEMPO, VINDRY FLORENTIN
Sumber: https://koran.tempo.co/amp/ekonomi-dan-bisnis/462727/alasan-kementerian-kelautan-dan-perikanan-menutup-keran-ekspor-benur-lobster
Add a Comment