Diskusi Publik Menyoal Perda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Aliansi Nelayan Sumut Bersatu menggelar diskusi publik menyoal Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, serta Implementasinya di Kab. Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (20/11) di Kafe Literasi di Sei Rampah. 

Diskusi publik dengan narasumber dari Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN), Leo Marbun, Pusat Kajian Maritim Untuk Kemanusiaan, Abdul Halim, Anggota DPRD Sergai dari Fraksi PPP, Sutrisno, Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Sergai Deploma Sembiring dengan moderator Supriadi. 

“Perda ini dibuat untuk melindungi dan memberdayakan nelayan. Karena itu, masukan dari masyarakat sangat penting sebagai bahan evaluasi. Kami di DPRD memastikan setiap aspirasi yang disampaikan hari ini akan menjadi perhatian dalam penguatan pelaksanaan Perda ke depan,” ungkap Anggota DPRD Sergai Sutrisno. 

Diskusi publik ini lanjut Sutrisno, sangat penting dilakukan, selain sebagai ajang mensosialisasikan Perda nomor 8 tahun 2023 juga sebagai ajang menguji Perda ini. 

“Apakah masih relevan atau perlu penyempurnaan, atau bahkan sudah sempurna, sehingga Perda ini benar-benar bermanfaat untuk masyarakat nelayan dan pembudidaya ikan di Sergai,” ujar Sutrisno. 

Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Sergai, Deploma Sembiring, menyampaikan bahwa forum ini menjadi sarana penting untuk menyelaraskan persepsi antara pemerintah dan masyarakat.

“Diskusi seperti ini sangat kami apresiasi karena membuka ruang dialog yang sehat antara pemerintah, nelayan, dan organisasi masyarakat. Kami berharap melalui masukan yang muncul hari ini, implementasi Perda No. 8 Tahun 2023 dapat semakin efektif dan memberi manfaat nyata bagi kemajuan nelayan dan pembangunan sektor perikanan di Serdang Bedagai,” ujar Deploma.

Perwakilan Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN), Leo Marbun, menekankan pentingnya memastikan perda berjalan sesuai kebutuhan nelayan.

“Nelayan membutuhkan kepastian perlindungan, baik dari aspek regulasi, tata ruang, maupun akses terhadap fasilitas. Perda No. 8 Tahun 2023 harus benar-benar menjadi instrumen yang melindungi nelayan dari kerentanan ekonomi dan tekanan eksternal. Diskusi ini menjadi momentum penting untuk memastikan kebijakan tidak hanya tertulis, tetapi juga terlaksana,” ujar Leo Marbun. 

Sementara Abdul Halim dari Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyoroti perlunya sinkronisasi kebijakan daerah dan pusat dalam perlindungan nelayan.

“Perlindungan nelayan harus dipahami sebagai kebutuhan strategis, bukan hanya administratif. Perda ini perlu disinergikan dengan regulasi nasional agar pelaksanaannya tidak timpang. Kami berharap forum seperti ini terus dilakukan agar suara nelayan benar-benar terwakili dalam setiap kebijakan,” pungkas Abdul Halim. 

Diskusi publik ini juga dihadiri sejumlah tokoh nelayan dan tokoh masyarakat, serta sejumlah Wartawan di Kab. Sergai. (wsp/a15)

Sumber: https://waspada.co.id/diskusi-publik-menyoal-perda-tentang-perlindungan-dan-pemberdayaan-nelayan/

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *