
Jakarta, 16 Desember 2025. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan merespons laporan yang disampaikan oleh Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan berkenaan dengan temuan awal hasil kajian mengenai “Rantai Pasok Bom Ikan dan Akses Pasar Ikan Hasil Pengeboman, serta Peran Aktif Nelayan dalam Memerangi Praktek Pengeboman Ikan di Provinsi Maluku Utara” yang dilakukan di Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kabupaten Pulau Morotai, pada bulan November 2025.
Guna menindaklanjuti laporan Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan tersebut, Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Direktorat Jenderal PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan, telah menyelenggarakan pertemuan bertajuk “Rencana Operasi Pengawasan Destructive Fishing di Daerah Maluku Utara,” pada tanggal 3 Desember 2025. Dari pertemuan ini, dihasilkan sejumlah tindak lanjut hasil rapat koordinasi sebagai berikut: pertama, Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Stasiun PSDKP Ambon segera melakukan kegiatan intelijen untuk pengumpulan bahan keterangan terkait data dan informasi sasaran atau pelaku Destructive Fishing (DF) di wilayah Maluku Utara; kedua, Direktorat POA (Pengendalian Operasi Armada) dengan armada kapal pengawas siap mendukung pengawasan Destructive Fishing yang akan dilaksanakan pada awal tahun 2026; ketiga, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Pemda diharapkan berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan pemberantasan Destructive Fishing dengan menyiapkan perangkat hukum dan strategi pengawasan; dan keempat, menjadwalkan rencana operasi pengawasan Destructive Fishing pada awal tahun 2026.
Abdul Halim, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, mengatakan bahwa, “Respons yang diberikan oleh Direktur Jenderal PSDKP – KKP menunjukkan adanya keseriusan pemerintah pusat untuk memerangi destructive fishing di Provinsi Maluku Utara. Hal ini sejalan dengan komitmen Gubernur Maluku Utara sebagaimana beliau sampaikan di dalam Forum Dialog Pemimpin Maluku Utara dan Deklarasi Bersama ‘Laut Maluku Utara Bebas dari Praktek Pengeboman Ikan’ di Hotel Bela Ternate pada tanggal 27 November 2025.”
Terlebih lagi, 3 (tiga) hari berselang atau tepatnya pada tanggal 30 November 2025, masyarakat juga menghendaki perairan Provinsi Maluku Utara terbebas dari praktek penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing). Hal ini ditandai oleh sedikitnya 150 orang telah membubuhkan tandatangannya melalui petisi dan kampanye publik bertajuk “Torang Jaga Laut, Torang Sejahtera” yang digelar oleh Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan bersama dengan Perkumpulan Netra Nusa dan Yayasan Aksi Kelola Ekosistem (AKE) di Taman Nukila, Kota Ternate.
“Titik temu di level pemerintah pusat, pemda, dan masyarakat ini menjadi momentum yang sangat baik untuk menghadirkan tata kelola penangkapan ikan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab di Provinsi Maluku Utara, termasuk rencana Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara untuk merevitalisasi Forum Komunikasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan. Namun demikian, upaya pemberantasan destructive fishing di perairan Provinsi Maluku Utara harus dibarengi dengan program kerja dan pengalokasian anggaran yang afirmatif dari DKP Provinsi dan DKP Kabupaten/Kota untuk memfasilitasi keinginan masyarakat yang ingin beralih metode penangkapan ikan, dari destruktif menuju pola penangkapan ikan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab, seperti yang diharapkan oleh pemerintah desa dan masyarakat di Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, dan Desa Kampung Baru, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan,” tutup Halim.
Add a Comment